Powered By Blogger

Rabu, 18 Mei 2011

Alat pendeteksi kebohongan (lie detector)

1.   Alat pendeteksi kebohongan (lie detector) digunakan dalam membantu pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan tindak pidana perkosaan serta tindak pidana lain agar penyidikan dapat berjalan maksimal. Cara kerja lie detector adalah dengan melihat detak jantung, denyut nadi, serta perubahan fisik. Apabila orang yang sedang diperiksa mengatakan sesuatu yang benar, detak jantung dan denyut nadi akan berjalan secara normal. Namun, apabila yang bersangkutan berbohong, maka akan ada perubahan fisik dari detak jantung atau denyut nadi.
Dalam praktiknya, lie detector digunakan hanya untuk mengecek apakah seorang tersangka berbohong atau tidak saat memberikan keterangan kepada penyidik.

2.   Seperti kami jelaskan dalam poin 1, lie detector digunakan hanya untuk mengecek sebuah keterangan. Selain itu, ada kecenderungan penyidik tidak terlalu mengandalkan lie detector dalam melaksanakan tugasnya karena akurasi alat tersebut diragukan. Ketua Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia Yusti Probowati Rahayu, mengungkapkan bahwa ada beberapa pendapat yang menyatakan hasil dari lie detector bisa dimanipulasi dengan cara membuat kondisi tegang bagi orang yang akan diujikan kebohongan.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengemukakan bahwa beberapa kendala yang mengganggu akurasi alat uji kebohongan. Jika yang bersangkutan berada dalam kondisi nervous (gugup), stress, lelah, atau sakit. Selain itu, kondisi di mana sebetulnya yang bersangkutan juga sudah amat terlatih menghadapi uji kebohongan, sehingga mampu meng-handle pertanyaan-pertanyaan yang menjebak. Dengan begitu, hasil dari alat uji kebohongan ini bisa saja menampilkan suatu pola yang tidak menunjukkan kalau orang tersebut berbohong.

3.   Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hasil dari lie detector tidak diakui sebagai alat bukti, melainkan hanya sebagai sarana interogasi. Hasil dari lie detector hanya dapat digunakan sebagai alat bukti apabila hasil lie detector itu diungkapkan oleh psikolog dalam konteks persidangan karena dapat dijadikan sebagai keterangan ahli. Jadi, yang menjadi alat bukti itu keterangan atas analisa hasil lie detector, dan bukan hasil lie detector itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar