Powered By Blogger

Selasa, 31 Mei 2011

Hukum Pidana Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga

Hukum Pidana Apa Langkah Hukum Jika Anak Dicubit Tetangga?

Pertanyaan :
Suatu hari anak saya dicubit pipinya dengan keras oleh seorang ibu tetangga. Alasannya, dia merasa kesal dengan anak saya karena anak saya mengganggu anaknya yang satu tahun lebih tua dari anak saya. Anak saya menangis keras karena kesakitan dan berlari pulang ke Mamanya. Tentu saya tidak terima dengan sikap orang tersebut. Langkah hukum apa yang dapat saya lakukan dan bagaimana hukumnya atas tindakan orang tersebut terhadap anak saya? Terima kasih.
Jawaban :
Kami bersimpati atas kejadian yang Anda dan anak Anda alami. Dalam pergaulan dan keseharian anak-anak, saling mengganggu dan perkelahian sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, terhadap hal seperti ini, menurut hemat kami, pendekatan kekeluargaan sebaiknya didahulukan sebelum memutuskan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum pidana. Kecuali jika perbuatan tetangga Anda tersebut sudah mengarah pada kekerasan atau penganiayaan terhadap anak Anda.
 
Pengaturan mengenai kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dapat kita temui dalam pasal pidana penganiayaan ringan yaitu Pasal 351 jo. 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”).
 
Berkaitan dengan hal ini, pada 2010 pernah ada putusan Mahkamah Agung mengenai penganiayaan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh tetangganya yaitu putusanNo. 606 K/Pid.Sus/2009. Korban yang bernama Winarto telah dianiaya oleh Terdakwa atas nama Trimurti Rundu Padang alias Mama Ajeng dengan cara mencubit kedua tangan korban, dada, pipi, serta memukul bagian belakang korban serta menendang alat kelamin korban. Penganiayaan terjadi setelah anak Terdakwa yang bernama Erik terlibat perkelahian dengan Winarto yang membuat anak Terdakwa itu menangis.
 
Jaksa Penuntut Umum menuntut Mama Ajeng dengan pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP dan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU 23/2002. Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri memutus bersalah terdakwa dan terdakwa dikenakan pidana percobaan 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan serta harus membayar biaya perkara Rp2 ribu. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
 
Apabila Anda hendak memproses perkara ini secara pidana, Anda dapat melaporkan pelaku kepada kepolisian. Namun, hemat kami, adalah lebih baik mengedepankan pendekatan kekeluargaan sepanjang perbuatan tersebut tidak membahayakan anak Anda secara fisik maupun psikis.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
 

Rabu, 18 Mei 2011

Alat pendeteksi kebohongan (lie detector)

1.   Alat pendeteksi kebohongan (lie detector) digunakan dalam membantu pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan tindak pidana perkosaan serta tindak pidana lain agar penyidikan dapat berjalan maksimal. Cara kerja lie detector adalah dengan melihat detak jantung, denyut nadi, serta perubahan fisik. Apabila orang yang sedang diperiksa mengatakan sesuatu yang benar, detak jantung dan denyut nadi akan berjalan secara normal. Namun, apabila yang bersangkutan berbohong, maka akan ada perubahan fisik dari detak jantung atau denyut nadi.
Dalam praktiknya, lie detector digunakan hanya untuk mengecek apakah seorang tersangka berbohong atau tidak saat memberikan keterangan kepada penyidik.

2.   Seperti kami jelaskan dalam poin 1, lie detector digunakan hanya untuk mengecek sebuah keterangan. Selain itu, ada kecenderungan penyidik tidak terlalu mengandalkan lie detector dalam melaksanakan tugasnya karena akurasi alat tersebut diragukan. Ketua Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia Yusti Probowati Rahayu, mengungkapkan bahwa ada beberapa pendapat yang menyatakan hasil dari lie detector bisa dimanipulasi dengan cara membuat kondisi tegang bagi orang yang akan diujikan kebohongan.
Kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengemukakan bahwa beberapa kendala yang mengganggu akurasi alat uji kebohongan. Jika yang bersangkutan berada dalam kondisi nervous (gugup), stress, lelah, atau sakit. Selain itu, kondisi di mana sebetulnya yang bersangkutan juga sudah amat terlatih menghadapi uji kebohongan, sehingga mampu meng-handle pertanyaan-pertanyaan yang menjebak. Dengan begitu, hasil dari alat uji kebohongan ini bisa saja menampilkan suatu pola yang tidak menunjukkan kalau orang tersebut berbohong.

3.   Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hasil dari lie detector tidak diakui sebagai alat bukti, melainkan hanya sebagai sarana interogasi. Hasil dari lie detector hanya dapat digunakan sebagai alat bukti apabila hasil lie detector itu diungkapkan oleh psikolog dalam konteks persidangan karena dapat dijadikan sebagai keterangan ahli. Jadi, yang menjadi alat bukti itu keterangan atas analisa hasil lie detector, dan bukan hasil lie detector itu sendiri.

Selasa, 17 Mei 2011

hukum itu “Not only stated in the book” tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).

dALAM sebuah panel diskusi bertajuk “Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim”, Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum – apa yang kita maknai hukum (what mean by law)?.


Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik – positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu “Not only stated in the book” tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).


Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap (Beny K. Harman). Gambaran yang disampaikan oleh Beny K.Harman dan Satjipto tersebut bisa menjadi gambaran bagi kita semua dalam melihat wajah reformasi hukum Indonesia. Benar bahwa saat ini telah banyak aturan hukum yang mendorong kearah reformasi sebagaimana tuntutan masyarakat. Benar bahwa sudah banyak lembaga yang memiliki peran untuk memperbaiki sistem peradilan kita, sebut saja misalnya lahirnya KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan Timtastipikor.


Ekspektasi masyarakat terhadap lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru dan lembaga baru tersebut sangat tinggi. Tetapi ekspektasi masyarakat seringkali tidak sejalan dengan realitas yang ada. Kita sering mendengar banyak tersangka koruptor tetapi akhirnya masyarakat juga kurang puas dengan putusan akhirnya. Mengapa sering terjadi hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya hukumannya sangat ringan. Apakah sedemikian tajam perbedaan pemahaman fakta hukum di persidangan antara hakim dan Jaksa. Argumentasi hukum apa yang mereka pergunakan, adakah paradigma legalistik-posifistik semata yang dipergunakan ataukah ada unsur lain yang ikut mempengaruhi – adalah deretan pertanyaan publik yang belum ada akhirnya.


Lembaga peradilan sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan arah penegakan hukum berada dalam posisi yang sentral dan selalu menjadi pusat perhatian masyarakat. Sayangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Bagaimana seharusnya agenda reformasi hukum khususnya pemberantasan korupsi dilakukan? Seorang tokoh reformis China yang hidup sekitar abad 11 mengemukakan, ada dua unsur yang selalu muncul dalam pembicaraan masalah korupsi yaitu hukum yang lemah dan manusia yang tidak benar. Tidak mungkin menciptakan aparat yang bersih hanya semata-mata mendasarkan rule of law sebagai kekuatan pengontrol (social control). Ia berkesimpulan dalam memberantas korupsi dibutuhkan penguasa yang punya moral tinggi dan hukum yang rasional serta efisien (Mujahid:2000).


Dalam sejarahnya “upaya” pemberantasan korupsi sudah berlangsung sejak tahun 1958, yakni dengan lahirnya berbagai institusi dan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk memberantas korupsi, akan tetapi korupsi di Indonesia selalu saja menempati urutan yang tinggi .


Seiring dengan tuntutan reformasi yang tuntutan paling penting adalah reformasi dibidang hukum, yang bermuara pada tuntutan agar pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah mewabah di Indonesia dapat dilakukan. Puncak dari tuntutan tersebut melahirkan instrumen hukum dalam rangka memberantas korupsi yang terlihat pada Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tap MPR tersebut telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya dan terakhir adalah lahirnya UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai instrumen hukum lain yang diarahkan untuk penegakan hukum. Harus diakui kenyataannya sampai saat ini berbagai instrumen hukum yang ada belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara semata, akan tetapi telah melanggar hak asasi manusia dalam bidang sosial dan ekonomi. Kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) – penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa dalam bingkai due process of law, tidak dilakukan dengan cara konvensional.


Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan hanya mendasarkan instrumen hukum yang ada, akan tetapi harus didukung oleh kemauan politik yang kuat dari semua cabang kekuasaan Negara (eksekeutif, legislatife dan yudikatif). Tidak dapat dipungkiri korupsi terjadi berkaitan erat dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh kekuatan politik seperti ungkapan Lord Acton power tend to corrupt and absolutely power tends to corrupt absolutely.


Dengan adanya intstrumen hukum yang sudah memadai saat ini, mestinya pemberantasaan KKN relatif lebih mudah. Hanya saja penyelesaiannya sangat tergantung pada political will. Pemberantasan korupsi hanya akan tercapai manakala kekuasaan politik dan penegak hukum dipegang oleh orang yang punya integritas dan keberanian. Berbagai kasus yang melibatkan pejabat publik yang tidak jelas ujungnya tidak saja melecehkan hukum akan tetapi menghina rasa keadilan masyarakat. Karena itu setiap aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi, meminjam intilah Satjipto ketika seorang aparat penegak hukum menangani kasus korupsi dia tidak boleh datang dengan netral tetapi harus datang predesposisi tertentu dengan semangat untuk memberantas korupsi. Dengan demikian penegakan hukum akan menyentuh kepastian dan keadilan bagi masyaraka

pancasila dalam kehidupan

TUGAS PAPER PANCASILA
DISUSUN OLEH

NAMA    :ALFADERA
NIS        :
JURUSAN    : ilmu hukum






Universitas pamulang
2009


Kata pengantar
Puji dan tuhan kepada allah swt karma dengan rahmat dan hidayah nya tugas paper mata pelajaran pancasila tentang implementasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Tugas paper ini dibuat sebagai salah satu sarat ketuntatasan mata kuliah pancasila fakultas hukum jurusan ilmu hukum universitas pamulang tahun 2009
Demikianlah paper ini dibuat semoga dengar paper ini kita semakin mengerti peranan pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ,
Ahirkata kata saya ucapkan wassalam






                       



                                Pamulang  sebtember 2009


                                   Alfadera
Daftar Isi

Kata Pengantar …………………………...................................................2
Daftar Isi……………………………………………………………3
Pengertian dan penerapan pancasila……………………………..…4
Daftar pustaka………………………………………………….….11


















1.implementasi  pancasila  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
a.pengertian implementasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
implementasi pancasila adalah penerapan atau panjabaran pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
pancasila memiliki 5 sila
1.ketuhanan yang maha esa
2.kemanusian yang adil dan beradap
3.persatuan Indonesia
4.kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarahan dan
 Perwakilan
5.keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia


Berikut penerapan /penjabaran silasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara









1.Ketuhanan Yang Maha Esa
Memahami substansi nilai-nilai dasar negara adalah menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Tatkala memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup ini maknanya: mewujudkan masyarakat yang berketuhanan, yakni masyarakat yang anggotanya dijiwai oleh semangat mencapai ridlo Tuhan/Mardlatillah, melalui perbuatan-perbuatan baik bagi sesama manusia dan kepada seluruh makhluk.
Karenanya, membangun Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa adalah membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah negara yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Dari dasar Ketuhanan Yang Maha Esa ini pula menyatakan bahwa suatu keharusan bagi masyarakat warga Indonesia menjadi masyarakat yang beriman kepada Tuhan, dan masyarakat yang beragama, apapun agama dan keyakinan mereka.
2.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sejarah adalah wujud pengalaman manusia untuk berperadaban dan berkebudayaan, karenanya, peradaban, politik, dan kebudayaan adalah bagian dari pada kehidupan manusia. Kemanusiaan, sangat erat hubungannya dengan ketuhanan. Ajaran Ilahi menjadi tidak dapat diimplementasikan jika tidak wujud sikap kemanusiaan yang hakiki. Struktur pemerintahan tidak sepenting semangat perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab yang jauh dari pada pendendam dan egoistik / ananiyah.
Demokrasi yang paling menyeluruh sekalipun akan membawa sengsara, jika rakyat tidak memiliki sikap kemanusiaan yang adil dan beradab / jujur, apapun sistem pemerintahan yang ditempuh, tanpa semangat kemanusiaan yang adil dan beradab sengsara jua ujungnya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab memerlukan kesetiaan pada diri ketika menjalani kehidupan, kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sebuah semangat dan kegigihan mengajak masyarakat agar kembali ke pangkal jalan dan membangun kembali revolusi bathin masing-masing, mendisiplinkan diri dengan baik, untuk menemukan kendali dan penguasaan diri.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah suatu kemampuan untuk menyeimbangkan antar-kemakmuran lahiriyah dengan kehidupan ruhaniyah. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah semangat mempersiapkan generasi penerus yang mampu melihat lebih dari kepentingan diri sendiri serta memiliki perspektif yang jelas untuk kemajuan masyarakatnya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yakni manusia yang berperadaban. Manusia yang berperadaban tentunya lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, dan lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, yang mengenal hukum. Hidup dengan hukum dan peraturan adalah ciri masyarakat berperadaban dan berkebudayaan.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah semangat membangun pandangan tentang kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha gigih. Kemanusiaan yang adil dan beradab menimbulkan semangat universal yang mewujudkan sikap bahwa semua bangsa dapat dan harus hidup dalam harmoni penuh toleransi dan damai.
Kemanusiaan yang adil dan beradab akan mengantar kehidupan menjadi bermakna, karena dicapai dengan berbakti tanpa mementingkan diri sendiri demi kebaikan bersama. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah suatu sikap revitalisasi diri, untuk memupuk dinamisme kreatif kehidupan, yang mengantarkan seseorang menjadi selalu dinamis, selalu peka pada gerak perubahan dan pembaharuan.
Revitalisasi diri sebagai buah kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak terbatas bagi pemeluk agama tertentu siapapun dengan agama apapun dapat melakukannya. Semakin teguh seseorang menempuh kemanusiaan yang adil dan beradab, semakin rendah hati, dan semakin teguh keyakinannya semakin murah hati pula. Dalam hal ini, misi tulen agama adalah untuk memupuk pembentukan sifat dan menggalakkan usaha menguasai diri, yakni toleran dan damai.
3.Persatuan Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian yang telah bersatu. Persatuan Indonesia adalah suatu landasan hidup bangsa atau sistem, yang selalu mementingkan silaturahim, kesetiakawanan, kesetiaan, dan keberanian.
Kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Indonesia wujud dan hidup untuk mewujudkan kasih sayang sesama bangsa maupun antarbangsa.
Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dengan dunia luar. Suatu upaya untuk mengimbangi kepentingan diri dengan kepentingan bangsa lain, atau dalam tataran yang lebih mendalam antara individu bangsa dan alam sejagad, yang merupakan suatu ciri yang diinginkan sebagai warga dunia.
Dalam jangka panjang, prinsip persatuan Indonesia harus menjadi asas ruhaniah suatu peraturan-peraturan dan struktur membangun satu orde antarbangsa yang adil. Persatuan Indonesia harus mampu menanamkan pemikiran terbuka dan pandangan jauh bagi bangsa Indonesia, sebab hanya mereka yang berpandangan jauh dan berpikiran terbuka yang dapat mendukung aspirasi ke arah internasionalisme maupun globalisme.
Persatuan Indonesia seperti ini, akan mengantar rakyat Indonesia memiliki kebanggaan yang tulus tentang identitas mereka sebagai warga negara maupun warga dunia. Pandangan dan sikap seperti ini tidak akan melenyapkan ciri-ciri unggul suatu bangsa, malahan akan dapat memantapkan ciri-ciri unik sebuah masyarakat bangsa, yakni masyarakat bangsa yang sadar terhadap tanggung jawab global, bersatu dalam mewujudkan persatuan universal, masing-masing menyumbangkan keistimewaannya.
Persatuan Indonesia seperti ini akan mampu menyingkirkan permusuhan internal bangsa, sebab pencapaiannya tidak melalui kekuatan militer, melainkan melalui tuntutan ilmu, dan peradaban yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Persatuan Indonesia yang berpegang pada prinsip bahwa kemajuan kebudayaan dapat menyamai nilai-nilai universal, sehingga dapat menjadi kekuatan yang dapat mengangkat harkat martabat rakyat untuk menjadi warga negara dan seterusnya warga dunia yang baik.
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Suatu landasan yang harus mampu mengantar kepada prinsip-prinsip republikanisme, populisme, rasionalisme, demokratisme, dan reformisme yang diperteguh oleh semangat keterbukaan, dan usaha ke arah kerakyatan universal. Prinsip-prinsip kerakyatan seperti ini, harus menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia menyadari potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan.
Yakni kerakyatan yang selalu memberi nafas baru kepada bangsa dan negara dalam menciptakan suatu kehidupan yang penuh persaingan sehat.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan adalah kerakyatan yang dipimpin oleh pendidikan yang mumpuni. Sebab pendidikan merupakan prasyarat untuk menyatukan rohaniah.
Pendidikan adalah tonggak utama makna daripada hikmah kebijaksanaan. Hikmah kebijaksanaan atau pendidikan akan mewarnai kerakyatan yang penuh harmoni, toleransi dan damai, jauh daripada sikap radikalisme apa lagi terorisme.
Hikmah kebijaksanaan atau pendidikan, mampu menciptakan interaksi dan rangsangan interdependensi antar manusia dalam lingkungan bangsa yang multikultural dan majemuk. Sebab manusia berpendidikan akan selalu menghormati suatu proses dalam segala hal. Hikmah kebijaksanaan atau pendidikan menjadi pedoman kerakyatan, sebab ia merupakan cara yang paling lurus dan pasti, menuju ke arah harmoni, toleransi dan damai.
Pendidikanlah yang memungkinkan kita selaku rakyat suatu bangsa dapat bersikap toleran atas wujud kemajemukan bangsa.
Hikmah kebijaksanaan menampilkan rakyat berfikir pada tahap yang lebih tinggi sebagai bangsa, dan membebaskan diri daripada belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran tertentu yang sempit.
Karenanya, membangun hikmah kebijaksanaan adalah membangun pendidikan, dan itulah hakekat membangun kerakyatan yang berperadaban yang kaya akan kebudayaan, yakni kerakyatan yang terhindar dari saling curiga dan permusuhan.
5.Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah merupakan tujuan dari cita-cita bernegara dan berbangsa, menyangkut keilmuan, keikhlasan pemikiran, kelapangan hati, peradaban, kesejahteraan keluarga, keadilan masyarakat dan kedamaian.
Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik yang setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Dengan mewujudkan segala usaha yang berarti yang diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga memiliki pendirian dan moral yang tegas.
Mewujudkan suatu keadilan sosial, juga berarti mewujudkan azas masyarakat yang stabil yang ditumbuhkan oleh warga masyarakat itu sendiri, mengarah pada terciptanya suatu sistem teratur yang menyeluruh melalui penyempurnaan pribadi anggota masyarakat, sehingga wujud suatu cara yang benar bagi setiap individu untuk membawa diri dan suatu cara yang benar untuk memperlakukan orang lain.
Karenanya, mewujudkan suatu keadilan harus menjadi suatu gerakan kemanusiaan yang serius, dan sungguh-sungguh dilakukan oleh rakyat, dengan metoda dan pengorganisasian yang jitu sehingga tujuan mulia ini tidak berbalik menjadi paradoks dan kontradiktif yakni menjadi gerakan pemerkosaan terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan
Daftar pustaka


1.sari yunika”pendidikan pancasila untuk sma”Bandung,2005
2.www.yahoo.com
3.www.bing.com






Minggu, 15 Mei 2011

DALAM sebuah panel diskusi bertajuk “Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim”, Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum – apa yang kita maknai hukum (what mean by law)?.


Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik – positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu “Not only stated in the book” tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).


Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap (Beny K. Harman). Gambaran yang disampaikan oleh Beny K.Harman dan Satjipto tersebut bisa menjadi gambaran bagi kita semua dalam melihat wajah reformasi hukum Indonesia. Benar bahwa saat ini telah banyak aturan hukum yang mendorong kearah reformasi sebagaimana tuntutan masyarakat. Benar bahwa sudah banyak lembaga yang memiliki peran untuk memperbaiki sistem peradilan kita, sebut saja misalnya lahirnya KPK, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan Timtastipikor.


Ekspektasi masyarakat terhadap lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru dan lembaga baru tersebut sangat tinggi. Tetapi ekspektasi masyarakat seringkali tidak sejalan dengan realitas yang ada. Kita sering mendengar banyak tersangka koruptor tetapi akhirnya masyarakat juga kurang puas dengan putusan akhirnya. Mengapa sering terjadi hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya hukumannya sangat ringan. Apakah sedemikian tajam perbedaan pemahaman fakta hukum di persidangan antara hakim dan Jaksa. Argumentasi hukum apa yang mereka pergunakan, adakah paradigma legalistik-posifistik semata yang dipergunakan ataukah ada unsur lain yang ikut mempengaruhi – adalah deretan pertanyaan publik yang belum ada akhirnya.


Lembaga peradilan sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan arah penegakan hukum berada dalam posisi yang sentral dan selalu menjadi pusat perhatian masyarakat. Sayangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Bagaimana seharusnya agenda reformasi hukum khususnya pemberantasan korupsi dilakukan? Seorang tokoh reformis China yang hidup sekitar abad 11 mengemukakan, ada dua unsur yang selalu muncul dalam pembicaraan masalah korupsi yaitu hukum yang lemah dan manusia yang tidak benar. Tidak mungkin menciptakan aparat yang bersih hanya semata-mata mendasarkan rule of law sebagai kekuatan pengontrol (social control). Ia berkesimpulan dalam memberantas korupsi dibutuhkan penguasa yang punya moral tinggi dan hukum yang rasional serta efisien (Mujahid:2000).


Dalam sejarahnya “upaya” pemberantasan korupsi sudah berlangsung sejak tahun 1958, yakni dengan lahirnya berbagai institusi dan peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk memberantas korupsi, akan tetapi korupsi di Indonesia selalu saja menempati urutan yang tinggi .


Seiring dengan tuntutan reformasi yang tuntutan paling penting adalah reformasi dibidang hukum, yang bermuara pada tuntutan agar pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah mewabah di Indonesia dapat dilakukan. Puncak dari tuntutan tersebut melahirkan instrumen hukum dalam rangka memberantas korupsi yang terlihat pada Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tap MPR tersebut telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya dan terakhir adalah lahirnya UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai instrumen hukum lain yang diarahkan untuk penegakan hukum. Harus diakui kenyataannya sampai saat ini berbagai instrumen hukum yang ada belum menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan Negara semata, akan tetapi telah melanggar hak asasi manusia dalam bidang sosial dan ekonomi. Kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) – penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa dalam bingkai due process of law, tidak dilakukan dengan cara konvensional.


Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan hanya mendasarkan instrumen hukum yang ada, akan tetapi harus didukung oleh kemauan politik yang kuat dari semua cabang kekuasaan Negara (eksekeutif, legislatife dan yudikatif). Tidak dapat dipungkiri korupsi terjadi berkaitan erat dengan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh kekuatan politik seperti ungkapan Lord Acton power tend to corrupt and absolutely power tends to corrupt absolutely.


Dengan adanya intstrumen hukum yang sudah memadai saat ini, mestinya pemberantasaan KKN relatif lebih mudah. Hanya saja penyelesaiannya sangat tergantung pada political will. Pemberantasan korupsi hanya akan tercapai manakala kekuasaan politik dan penegak hukum dipegang oleh orang yang punya integritas dan keberanian. Berbagai kasus yang melibatkan pejabat publik yang tidak jelas ujungnya tidak saja melecehkan hukum akan tetapi menghina rasa keadilan masyarakat. Karena itu setiap aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi, meminjam intilah Satjipto ketika seorang aparat penegak hukum menangani kasus korupsi dia tidak boleh datang dengan netral tetapi harus datang predesposisi tertentu dengan semangat untuk memberantas korupsi. Dengan demikian penegakan hukum akan menyentuh kepastian dan keadilan bagi masyaraka